SELAMAT DATANG DI SISTIM INFORMASI INFRASTRUKTUR SKALA LINGKUNGAN DESA WANI LUMBUMPETIGO KEC. TANANTOVEA KAB.DONGGALA SULAWESI TENGAH 94342
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RUNNING TEXT

𝕋𝕖𝕣𝕚𝕞𝕒 𝕂𝕒𝕤𝕚𝕙 𝕤𝕦𝕕𝕒𝕙 𝕓𝕖𝕣𝕜𝕦𝕟𝕛𝕦𝕟𝕘 𓂀 𝕕𝕚 𝕊𝕚𝕤𝕥𝕚𝕞 𝕀𝕟𝕗𝕠𝕣𝕞𝕒𝕤𝕚 "𝕄𝔸ℝ𝕆𝕊𝕆 𝕄𝔸ℝ𝕀𝕊𝕀" 𝔻𝕖𝕤𝕒 𝕎𝕒𝕟𝕚 𝕃𝕦𝕞𝕓𝕦𝕞𝕡𝕖𝕥𝕚𝕘𝕠 𓂀𝕂𝕒𝕞𝕚 𝕊𝕖𝕝𝕒𝕝𝕦 𝕄𝕖𝕟𝕦𝕟𝕘𝕘𝕦 𝕂𝕦𝕟𝕛𝕦𝕟𝕘𝕒𝕟 𝔸𝕟𝕕𝕒 𝕓𝕖𝕣𝕚𝕜𝕦𝕥𝕟𝕪,𝕊𝕒𝕝𝕒𝕞 𝕕𝕒𝕣𝕚@𝓈𝓎𝒶𝓂

PEDOMAN PELAKSANAAN PROJECT OPERATION MANUAL (POM) KEGIATAN CSRRP

Konten [Tampil]

PEDOMAN PELAKSANAAN PROJECT OPERATION MANUAL (POM) KEGIATAN CSRRP

Pedoman pelaksanaan proyek atau Project Operation Manual (POM) ini disusun sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan sehingga dalam pelaksanaannya dapat mencapai tujuan sesuai dengan perencanaan. Pelaksanaan Kegiatan Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP) akan melibatkan banyak pihak dengan berbagai latar belakang dan kepentingan, sehingga diperlukan pedoman untuk penyamaan pemahaman sebagai acuan bersama dalam melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi atas keberhasilan dan kegagalan kegiatan di kemudian hari.

Pedoman ini disusun sebagai pengambil kebijakan dalam mengelola dan memantau kegiatan baik di tingkat Pusat maupun Daerah. Dokumen ini memuat tentang mekanisme dan langkah-langkah pelaksanaan dan pengelolaan proyek sehingga dapat mencapai sasaran yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia secara lebih efesien dan efektif berdasarkan prinsip-prinsip transparansi


KATA SAMBUTAN

Bencana gempa bumi dengan kekuatan 7,4 SR dengan kedalaman 10-km berpusat di utara Kota Palu pada 28 September silam telah melumpuhkan aktivitas masyarakat dengan rusaknya infrastruktur penunjang perekonomian dan sosial di Palu dan Kabupaten sekitarnya, Sigi dan Donggala. Hitung cepat yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprediksi total kerusakan lebih dari 18 Triliun rupiah termasuk rumah, fasilitas umum, jalan dan jembatan, sistem pengairan, air minum, dan air limbah, serta jaringan listrik dan komunikasi.

Pembangunan kembali dengan lebih baik, aman, dan berkelanjutan menjadi visi pemulihan kehidupan di Kabupaten/Kota terdampak. Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulawesi Tengah atau Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP) hadir untuk mendukung visi tersebut yang berfokus pada penyediaan perumahan dan permukiman di lokasi baru serta pembangunan kembali dan rehabilitasi fasilitas sosial.

CSRRP adalah bagian dari program Indonesia Disaster Resilience and Reconstruction (IDRAR) yang bertujuan membangun kembali dan meningkatkan ketahanan daerah-daerah terpilih di Indonesia baik yang terdampak bencana, memiliki risiko tinggi, dan merupakan pusat pengembangan ekonomi. Selain CSRRP, IDRAR terdiri dari Indonesia Disaster Initiative Project (IDRIP) yang berfokus kepada peningkatan kapasitas kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. CSRRP sendiri tidak hanya mengisi celah pendanaan untuk pemulihan permukiman dan fasilitas umum di Sulawesi tengah, namun juga membangun fondasi sistem penanggulangan bencana dari sisi penyediaan infrastruktur terutama perumahan dan fasilitas publik yang tersistematis.

Untuk mencapai visi tersebut, CSRRP terbagi menjadi tiga komponen:

  1. Penyediaan Huntap dan Infrastruktur Permukiman; 
  2. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Fasilitas Umum; dan 
  3. Dukungan Pelaksanaan Kegiatan. 
Dengan adanya CSRRP, diharapkan aktivitas sosial dan ekonomi di Sulawesi Tengah dapat pulih kembali dan masyarakat memiliki ketahanan yang lebih kuat baik dari aspek struktural maupun non-struktural. Pedoman ini menjadi acuan bersama pihak pelaksana dan para pemangku kepentingan terkait agar pelaksanaan dapat dilaksanakan sesuai rencana dan tujuan dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

PENDAHULUAN

1.1. Maksud Pedoman

Pedoman pelaksanaan proyek atau Project Operation Manual (POM) ini disusun sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan sehingga dalam pelaksanaannya dapat mencapai tujuan sesuai dengan perencanaan. Pelaksanaan Kegiatan Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP) akan melibatkan banyak pihak dengan berbagai latar belakang dan kepentingan, sehingga diperlukan pedoman untuk penyamaan pemahaman sebagai acuan bersama dalam melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi atas keberhasilan dan kegagalan kegiatan di kemudian hari.

Pedoman ini disusun sebagai pengambil kebijakan dalam mengelola dan memantau kegiatan baik di tingkat Pusat maupun Daerah. Dokumen ini memuat tentang mekanisme dan langkah-langkah pelaksanaan dan pengelolaan proyek sehingga dapat mencapai sasaran yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia secara lebih efesien dan efektif berdasarkan prinsip-prinsip transparansi. Pedoman – pedoman dalam dokumen ini disiapkan sebelum, selama dan setelah proyek dilaksanakan.

1.2. Pengguna dan Manfaat Pedoman

Pedoman ini diperuntukkan bagi pihak pelaksana dan pihak yang berkepentingan dengan CSRRP yang meliputi Organisasi Pelaksana, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat penerima manfaat, serta komponen-komponen yang membantu Organisasi pelaksana diantaranya Konsultan/kontraktor, Tenaga Fasilitator Lapangan, Organisasi Non-Pemerintah, serta para Pemerhati. Pengguna pedoman dan manfaat masing-masing dapat dilihat pada tabel berikut ini.


1.3. Sistematika Pembahasan

Dalam pedoman ini tediri dari 10 Bab, dengan pembahasan sebagai berikut :

Bab 1 PENDAHULUAN
Menguraikan Maksud Pedoman, Pengguna dan Manfaat pedoman serta sistematika pembahasan.

Bab 2 GAMBARAN UMUM
Menjelaskan mengenai kegiatan CSRRP, Tujuan fasilitasi kegiatan, ruang lingkup kegiatan, penerima manfaat kegiatan, dasar hukum serta prinsip pengelolaan kegiatan.

Bab 3 KOMPONEN KEGIATAN
Membahas komponen kegiatan yang terdiri dari 3 Komponen.

Bab 4 STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANA KEGIATAN
Menjelaskan Tugas dan Fungsi organisasi kegiatan.

Bab 5 PENGADAAN BARANG DAN JASA
Membahas mekanisme pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan dalam kegiatan CSRRP.

Bab 6 PENGELOLA KEUANGAN
Membahas mekanisme pencairan dana dan menyalurkan kepada Masyarakat serta tata cara penyampaian laporan akuntabilitas keuangan.

Bab 7 PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL
Membahas dukungan operasional CSRRP dengan aspek lingkungan dan sosial.

Bab 8 PENANGANAN PENGADUAN DAN RENCANA TINDAK ANTI KORUPSI
Membahas mekanisme pengaduan secara umum kegiatan CSRRP.

Bab 9 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Membahas tentang sistem pemantauan dan evaluasi terhadap status implementasi proyek akan dibangun dan dikelola oleh Kementerian PUPR, yang akan bertanggung jawab dalam pengumpulan data, diseminasi pedoman, membangun sistem pemantauan, dan menyusun laporan kemajuan proyek.

Bab 10 SERAH TERIMA DAN PEMELIHARAAN ASET
Menjelaskan proses serah terima aset Rehabilitasi dan Rekonstruksi kegiatan yang didanai Bank Dunia melalui CSRRP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).

GAMBARAN UMUM

2.1. Latar Belakang


Gempa bumi 7,4 SR dengan kedalaman 10 km di utara Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah yang diikuti oleh tsunami dan likuifaksi di beberapa titik pada 28 September 2018 dan menyebabkan lebih dari 50.000 orang mengungsi. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur utama dan ribuan fasilitas umum dan sosial di Kota Palu dan Kabupaten sekitarnya. Hitung cepat yang dilakukan oleh BNPB dan UNDP mengindikasikan total kerusakan dan kerugian mencapai 18,48 triliun rupiah1. Angka ini termasuk kerusakan dan kerugian di sektor permukiman, infrastruktur, sosial, dan ekonomi.

Kerusakan pada sektor permukiman (rumah) dan sosial seperti bangunan pendidikan, kesehatan, dan kantor layanan publik mengakibatkan penurunan produktivitas masyarakat di lokasi terdampak. Untuk itu, kebutuhan pembangunan kembali menjadi prioritas Pemerintah dan masyarakat terdampak. 

Pemerintah melalui BNPB dan dukungan dari NGO, telah menyediakan hunian sementara (Huntara) untuk masyarakat yang kehilangan rumah pasca bencana, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan fasilitas dasar lainnya yang mengalami rusak berat. Aktivitas pada bangunan sementara akan berlangsung sampai dengan bangunan permanen selesai dibangun kembali.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertanggung jawab diantaranya melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, penunjang perekonomian, dan prasarana dasar; mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas tersebut di atas; serta mendampingi dan mengawasi pembangunan perumahan tahan gempa yang dilaksanakan dengan skema swadaya oleh masyarakat maupun kontraktual.

Faktor geologis dan geografis Kota Palu dan sekitarnya menjadi pertimbangan utama dalam membangun kembali dengan lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan. Untuk itu, Pemerintah telah menyusun peta Zona Rawan Bencana (ZRB) yang membagi lahan menjadi empat zona berdasarkan risiko seismik dan kerawanannya, yaitu:
  1. Zona 1 untuk pengembangan;
  2. Zona 2 untuk pengembangan bersyarat;
  3. Zona 3 untuk pengembangan terbatas, dan;
  4. Zona 4 untuk larangan pengembangan.
Rehabilitasi dan rekonstruksi rumah dan fasilitas umum di Provinsi Sulawesi Tengah harus mengacu pada risiko spasial. Hal ini menyebabkan rumah dan bangunan yang sebelumnya berada di Zona 4 (berbahaya tinggi) harus direlokasi ke tempat yang lebih aman sebagai upaya mitigasi risiko di masa datang. Untuk lokasi baru Huntap, Pemerintah Daerah harus memastikan alih kelola aset tanah clean and clear. 

Di samping itu, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi harus memastikan aspek kepatuhan terhadap standar teknis dan mengadopsi desain yang lebih inklusif, sehingga tujuan pemulihan paska bencana Sulawesi Tengah dapat tercapai.

Bappenas dan Kementerian/Lembaga terkait telah menyusun Rencana Induk Pemulihan dan Pembangunan Kembali Wilayah Pasca Bencana Provinsi Sulawesi Tengah sebagai acuan bagi pihak pelaksana dan yang berkepentingan termasuk Pemerintah, Mitra Pembangunan dan Swasta, sebagai bagian dari upaya pemulihan pasca bencana di Sulawesi Tengah. Prinsip CSRRP telah selaras dengan Master Plan tersebut.


2.2. Tujuan


Kegiatan CSRRP bertujuan untuk merekonstruksi dan memperkuat fasilitas publik dan rumah yang lebih aman di lokasi paska bencana di Sulawesi Tengah.
Tujuan ini akan diukur melalui indikator:
Persentase penduduk sasaran yang memiliki rumah terbangun yang aman dan menghuni rumah tersebut di lokasi yang ditetapkan;
Persentase penduduk yang terlayani oleh Fasilitas Publik yang telah memenuhi kaidah teknis;
Persentase penduduk (dipilah berdasarkan gender) yang merasa puas terhadap rumah yang sudah lengkap terbangun.

2.3. Ruang Lingkup


Untuk mencapai tujuan kegiatan, CSRRP dikelompokkan menjadi 3 (tiga) komponen kegiatan, yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu maksimum 6 5 tahun di lokasi terdampak bencana di Sulawesi Tengah; Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala. Tiga komponen kegiatan CSRRP secara ringkas adalah:
  1. Komponen 1. Penyediaan Huntap dan Infrastruktur Permukiman yang Berketahanan, mencakup pembangunan kembali hunian dan infrastruktur permukiman yang layak dan aman di lokasi sasaran. Dampak yang diharapkan melalui komponen ini adalah kembalinya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat penerima manfaat yang terkait dengan perumahan dan permukiman seperti sebelum terjadinya bencana;
  2. Komponen 2. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Fasilitas Publik, mencakup Rehabilitasi dan Rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik lainnya agar mempunyai pelayanan yang sama sebelum terjadi bencana. Dampak yang diharapkan adalah aktivitas pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik lainnya di Kabupaten/Kota terdampak berjalan normal kembali;
  3. Komponen 3. Dukungan Pelaksanaan Kegiatan, mencakup dukungan operasional dan dukungan teknis untuk mendukung pelaksanaan dan pengelolaan komponen 1 dan 2 serta pengembangan mekanisme pegelolaan risiko bencana bidang pekerjaan umum, khususnya data dan informasi kerusakan bangunan, pengendalian kepatuhan standar bangunan, dan pengembangan permukiman berbasis risiko bencana.
Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana di Sulawesi Tengah harus dilakukan segera, maka kegiatan yang bersifat mendesak (perencanaan untuk beberapa lokasi hunian tetap dan fasilitas publik), akan disusun dengan menggunakan dana Contingency Emergency Response Component (CERC) di dalam proyek National Slum Upgrading Program (NSUP), sehingga konstruksi CSRRP dapat dimulai Tahun 2020 bersama dengan perencanaan lokasi hunian dan fasilitas publik yang belum terakomodasi pada periode CERC. Kegiatan pendampingan pemeliharaan hunian dan infrastruktur permukiman bagi penerima manfaat akan mengikuti pekerjaan konstruksi yang telah selesai. Kegiatan dukungan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan menyesuaiakan dengan kebutuhan. Jadwal kegiatan lebih rinci dapat dilihat pada Lampiran 1. q

2.4. Penerima Manfaat


CSRRP akan memberikan manfaat kepada masyarakat serta Pemerintah Daerah terdampak gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi tahun 2018 di Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada: 

  1. Masyarakat yang kehilangan rumah dan/atau berada pada ZRB 4 karena gempa, tsunami dan likuifaksi; 
  2. Pengguna fasilitas pendidikan yang terbangun; 
  3. Pengguna fasilitas kesehatan yang terbangun; 
  4. Tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam rehabilitasi dan rekonstruksi serta fasilitator untuk pendampingan masyarakat calon penerima manfaat; dan 
  5. Masyarakat yang tinggal di sekitar area relokasi. Keluaran kegiatan sebagai acuan pemantauan dan evaluasi kinerja dapat dilihat pada 0.
2.5. Landasan Hukum

Landasan hukum yang menjadi acuan CSRRP diuraikan (namun tidak terbatas) sebagai berikut:
Tabel 2. Landasan Hukum Proyek CSRRP


2.6. Prinsip Pengelolaan Kegiatan

Prinsip yang diterapkan dalam pengelolaan CSSRP adalah kolaboratif dan terintegrasi; partisipatif dan inklusif; pembangunan kembali yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berkelanjutan; tata kelola
Pemerintahan yang baik (good governance), dan pengelolaan lingkungan dan sosial untuk penghidupan yang lebih baik. Prinsip-prinsip ini dijelaskan sebagai berikut:

Kolaboratif dan Terintegrasi. CSRRP merupakan salah satu bagian dari seluruh program pemulihan di Sulawesi Tengah yang melibatkan Pemerintah, Masyarakat, Swasta dan berbagai mitra pembangunan. Untuk itu, diperlukan kolaborasi antar pelaku guna mewujudkan upaya yang terintegrasi satu dan lainnya dalam rangka mengoptimalkan efisiensi sumber daya yang terlibat. Pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah sebagai dokumen acuan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Partisipatif dan Inklusif. Kegiatan CSRRP harus membuka kesempatan bagi semua pihak untuk terlibat. Keterlibatan aktif masyarakat (termasuk kelompok rentan) diperlukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kegiatan. Partisipasi yang setara antara laki-laki dan perempuan, tua dan muda, kelompok disabilitas dan kelompok rentan lainnya harus didorong secara aktif dalam kegiatan CSRRP. Keterlibatan dalam perencanaan terutama diperlukan untuk penyediaan hunian, infrastruktur permukiman dan fasilitas publik lainnya yang berdampak langsung kepada masyarakat. CSRRP mendorong peningkatan kesadaran akan akses yang setara dalam hak atas tanah dan hunian antara laki-laki dan perempuan. CSRRP menyediakan akses yang inklusif untuk semua, termasuk warga rentan seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia. Beragam kanal komunikasi dan pendekatan pastisipatif, misalnya konsultasi publik berkala, sosialisasi, pengelolaan kegiatan yang transparan, dan penanganan keluhan dapat menjadi media untuk mewujudkan partisipasi masyarakat secara inklusif. Keterlibatan berbagai kalangan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa kepemilikan, keadilan, efisiensi, fungsionalitas kegiatan, dan memastikan kegiatan tepat sasaran.

Pembangunan kembali yang Lebih Baik dan Lebih Aman berbasis Pengelolaan Risiko Bencana dan Pembangunan Berkelanjutan. CSSRP mendukung percepatan pemulihan pasca bencana sesuai dengan semangat atau pembangunan kembali yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berkelanjutan melalui: (i) pemilihan lokasi yang aman; (ii) penggunaan teknologi konstruksi yang berketahanan; (iii) peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap ancaman bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim; (iv) membuka peluang pelaksanaan beragam inovasi untuk pemulihan pasca bencana. Pembangunan dilakukan dengan pemahaman terhadap ancaman (termasuk yang berkaitan dengan perubahan iklim), kapasitas, dan kerentanan yang ada untuk kemudian dilakukan upaya mitigasi risikonya.

Tata Kelola KePemerintahan yang Baik (Good Governance). Pengambilan keputusan dan pengelolaan proyek menerapkan prinsip good governance, diantaranya, partisipatif, akuntabel, transparan, berorientasi pada konsensus, efektif dan efisien, adil dan inklusif, sistem pengelolaan informasi dan masalah/pengaduan yang baik, serta sesuai peraturan yang berlaku.
Pengelolaan Lingkungan dan Sosial untuk Penghidupan yang Lebih Baik. CSRRP memastikan investasi mengarah pada kehidupan dan penghidupan yang lebih baik dan berkelanjutan, serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan sosial, dengan mengacu pada Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial yang disepakati. Investasi yang memiliki dampak negatif yang tidak dapat dipulihkan tidak akan direkomendasikan untuk dibiayai dan difasilitasi dari CSRRP. Pengelolaan lingkungan dan sosial harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, dan konsultasi dengan warga terdampak proyek dengan informasi yang memadai dan diberikan sedini mungkin, serta pelibatan pemangku kepentingan terkait.

Keberlanjutan Hasil Proyek. Keberlanjutan hasil intervensi proyek memerlukan: 
  1. Mekanisme pengendalian kualitas dalam konstruksi bangunan; 
  2. Desain dan konstruksi infrastruktur yang diterima dan sesuai dengan kondisi lokal; 
  3. Desain dengan standar teknis yang tinggi, sesuai dengan aturan dan standar konstruksi yang berlaku, serta belajar dari berbagai praktik baik yang ada; 
  4. Peningkatan kapasitas dan pengelolaan pengetahuan yang berkelanjutan; 
  5. Prosedur serta pendanaan operasional dan pemeliharaan; 
  6. Pelibatan aktif masyarakat.

Posting Komentar untuk "PEDOMAN PELAKSANAAN PROJECT OPERATION MANUAL (POM) KEGIATAN CSRRP"