Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

NEGATIVE LIST

Konten [Tampil]

NEGATIVE LIST

DAFTAR KEGIATAN YANG DILARANG (NEGATIVE LIST)

Kegiatan yang termasuk dalam negative list sesuai dengan ESMF CSRRP yaitu: semua kegiatan yang akan melibatkan permasalahan sensitif pada lingkungan, kegiatan yang berbahaya dan kegiatan merusak, dianggap sebagai bagian dari daftar larangan dan tidak akan diizinkan. Penjelasan detail negative list adalah sebagai berikut :

1.Kegiatan yang berlokasi di dalam atau sekitar daerah: 
  • Taman nasional, cagar alam, suaka margasatwa, kebun raya, hutan konservasi, hutan lindung dan daerah aliran sungai 
  • Cagar budaya nasional, tradisional/bangunan keagamaan 
  • Taman laut, garis pantai dan sistem gundukan pasir, hutan bakau, dan daerah-daerah rawa.
2.Setiap kegiatan di dalam cagar alam atau daerah lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk pengelolaan dan/atau perlindungan keanekaragaman hayati, kecuali secara eksplisit sebelumnya sudah ada persetujuan tertulis dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan/atau perlindungan yang ada di daerah

3.Pengadaan barang yang Berbahaya 
  • Pengadaan produk apapun yang mengandung asbes dan limbah B3 
  • Pengadaan pestisida atau herbisida 
  • Pengadaan dari sumber material yang tidak berijin/legal
4.Kegiatan Destruktif 
  • Pertambangan atau penggalian karang hidup 
  • Pembangunan jalan menuju hutan lindung 
  • Produksi, pengolahan, penanganan, penyimpanan atau penjualan tembakau atau produk yang mengandung tembakau 
  • Pengubahan aliran sungai
5.Lain-Lain 
  • Reklamasi tanah yang lebih besar dari 50 hektar (ha) 
  • Jaringan irigasi baru yang lebih besar dari 50 ha 
  • Konstruksi penampungan atau penyimpanan air dengan kapasitas penyimpanan yang lebih besar dari 10.000 meter kubik,
  • Penggunaan dana untuk pembelian tanah apapurn, dan 
  • Kegiatan ekonomi yang melibatkan perputaran dana




 

Posting Komentar untuk "NEGATIVE LIST"