LAPORAN IMPLEMENTASI RENCANA AKSI PENGADAAN TANAH DAN PEMUKIMAN KEMBALI HUNIAN TETAP SATELIT WANI LUMBUMPETIGO
Konten [Tampil]
LAPORAN IMPLEMENTASI
RENCANA AKSI PENGADAAN TANAH DAN
PEMUKIMAN KEMBALI HUNIAN TETAP SATELIT
IMPLEMENTASI PENGADAAN LAHAN
Pemerintah Kabupaten Donggala dalam hal ini Dinas Perumahan, Permukiman dan pertanahan berupaya dalam penyediaan lahan relokasi bagi warga terdampak bencana alam tsunami dan gempa bumi, pemerintah membebaskan lahan pribadi milik warga melalui penilaian KJPP di desa Wani Lumbumpetigo dengan total luas 19.389 m2. Ringkasan pembebasan lahan oleh Pemerintah Donggala untuk pembangunan huntap Wani Lumbumpetigo
Setelah melakukan pelepasan hak, status kepemilikan lahan oleh warga dihapuskan subjeknya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala sehingga lahan tersebut statusnya berubah menjadi tanah negara bebas milik Pemerintah Kabupaten Donggala sesuai dengan :
- Kepres No. 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Bidang Pertanahan.
- PP No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
- PP no 18 tahun 2021 tentang pngeolaan, HAT dan satuan rumah susun, dan pendafatran tanah.
Pemerintah Kabupaten Donggala selanjutnya menetapkan lokasi pembangunan huntap Wani Lumbumpetigo pada tanggal 17 November 2020 yang tertuang dalam SK Bupati Donggala No. 188.45/0542/DPKP2/2020 Tentang Penetepan Lokasi Rencana Pembangunan Hunian Tetap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala. Kemudian lahan tersebut diajukan pengurusan sertifikat hak milik kepada BPN atas nama masing-masing warga terdampak bencana
Dokumen Pembebasan lahan milik warga:
1. Dokumen Lahan Abbas A.Kambay
2. Dokumen Lahan Hasan Irade
3. Dokumen Lahan Zamrah
Posting Komentar untuk "LAPORAN IMPLEMENTASI RENCANA AKSI PENGADAAN TANAH DAN PEMUKIMAN KEMBALI HUNIAN TETAP SATELIT WANI LUMBUMPETIGO"